STANDAR KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN


Peserta didik dinyatakan naik kelas jika:
a.       Menyelesaikan  seluruh  program pembelajaran  dalam  dua  semester  pada  tahun pelajaran yang diikuti.
b.       Deskripsi sikap  sekurang-kurangnya BAIK sesuai  dengan  kriteria  yang  ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

c.       Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK
d.       Tidak  memiliki LEBIH  DARI DUA  mata  pelajaran  yang  masing-masing  nilai kompetensi  pengetahuan  dan/atau  kompetensi  keterampilannya  di  bawah KKM. Karena ketuntasan  belajar yang  dimaksud  pada  kenaikan  kelas  adalah ketuntasan  dalam  konteks  kurun  waktu  belajar  1  (satu)  tahun,  apabila  ada mata pelajaran  yang  tidak  mencapai KKM pada  semester ganjil  atau  genap,  nilai mata  pelajaran  dihitung  dari  rerata nilai semester  ganjil  dan  genap  pada  tahun pelajaran tersebut.
Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil  kelas  VII  adalah  68  (KKM 70).  Nilai  siswa  tersebut  pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 72. Rerata nilai  siswa  tersebut adalah  (68+72):2  =  70.  Dengan  KKM    70, siswa  X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
e.       Ketidakhadiran (alpa) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif atau dengan kata lain kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 90 % dari jumlah hari efektif pada setiap semesternya.
f.         Berdasarkan hasil rapat  pleno  dewan  guru dengan  mempertimbangkan  kebijakan  sekolah.



Kriteria Kelulusan
1.    Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan SMP Negeri 1 Kabuh setelah memenuhi kriteria:
a.     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c.     Lulus Ujian Satuan Pendidikan; dan
d.    Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.

2.      Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud nomor 1 huruf a untuk peserta didik apabila;
a.       telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar di satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
c.       mengikuti ujian satuan pendidikan baik ujian praktik maupun tertulis;

3.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik sebagaimana dimaksud nomor 1 huruf b untuk peserta didik berdasarkan:
a.       Kriteria penilaian akhlak dan kepribadian yang ditetapkan;
b.      Modus hasil penilaian akhlak dan kepribadian yang tercantum pada laporan hasil belajar semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 2 tahun terakhir;

4.      Kriteria Kelulusan peserta didik dari Ujian Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf c adalah :
a.       Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Satuan Pendidikan apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS);
b.      Ujian Ujian Satuan Pendidikan (US) untuk setiap mata pelajaran mencakup ujian tertulis atau ujian tertulis dan praktik;
c.       Nilai Ujian Satuan Pendidikan (US) sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf b diperoleh dari nilai ujian tertulis dengan pembobotan 100% untuk mata pelajaran yang hanya diujikan tertulis, atau gabungan antara nilai praktik dan tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai praktik dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai tertulis;
d.      Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf a diperoleh dari gabungan antara nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 60% dan nilai Ujian Satuan Pendidikan dengan pembobotan 40%;
e.       Memiliki rata-rata Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf d minimal 70,0 (Tujuh puluh koma nol) untuk semua mata pelajaran, dan nilai setiap mata pelajaran minimal 60,0 (Enam puluh koma nol)
f.        Pembulatan nilai Sekolah (NS) dinyatakan dalam rentang 0 sampai 100 dengan ketelitian satu angka dibelakang koma (satu desimal), apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas, apabila < 5 maka dihilangkan.
g.      Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia sekolah yang dihadiri oleh dewan guru, minimal seluruh guru kelas IX, serta kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar