Peserta didik dinyatakan
naik kelas jika:
a.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam dua semester pada
tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap
sekurang-kurangnya BAIK sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c.
Nilai ekstrakurikuler
pendidikan kepramukaan minimal BAIK
d.
Tidak memiliki LEBIH DARI DUA
mata pelajaran yang
masing-masing nilai
kompetensi pengetahuan dan/atau
kompetensi keterampilannya di
bawah KKM. Karena
ketuntasan belajar yang dimaksud
pada kenaikan kelas
adalah ketuntasan dalam konteks
kurun waktu belajar
1 (satu) tahun, apabila
ada mata pelajaran yang tidak
mencapai KKM pada semester
ganjil atau genap,
nilai mata pelajaran dihitung
dari rerata nilai semester ganjil
dan genap pada
tahun pelajaran tersebut.
Sebagai contoh, nilai mata pelajaran
Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil
kelas VII adalah
68 (KKM 70). Nilai
siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester
genap di kelas yang sama adalah 72. Rerata nilai siswa
tersebut adalah (68+72):2 = 70. Dengan
KKM 70, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata
pelajaran Bahasa Inggris.
e.
Ketidakhadiran
(alpa) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif atau dengan kata lain kehadiran
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 90 % dari jumlah hari efektif
pada setiap semesternya.
f.
Berdasarkan
hasil rapat pleno dewan
guru dengan mempertimbangkan kebijakan
sekolah.
Kriteria Kelulusan
1. Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan SMP Negeri 1 Kabuh setelah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan; dan
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.
2.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud nomor
1 huruf a untuk peserta didik
apabila;
a. telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.
memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar di satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama
sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
c.
mengikuti ujian satuan pendidikan
baik ujian praktik maupun tertulis;
3.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik sebagaimana dimaksud nomor 1 huruf b untuk peserta didik berdasarkan:
a.
Kriteria penilaian akhlak dan kepribadian yang ditetapkan;
b.
Modus hasil penilaian akhlak dan kepribadian yang
tercantum pada laporan hasil belajar semester 1 tahun pertama sampai dengan
semester 2 tahun terakhir;
4. Kriteria Kelulusan peserta didik dari Ujian Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf c adalah :
a. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Satuan Pendidikan
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditetapkan berdasarkan
perolehan Nilai Sekolah (NS);
b. Ujian Ujian Satuan Pendidikan (US) untuk setiap mata pelajaran
mencakup ujian tertulis atau ujian tertulis dan praktik;
c. Nilai Ujian Satuan Pendidikan (US) sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf b diperoleh dari nilai ujian
tertulis dengan pembobotan 100% untuk mata pelajaran yang hanya diujikan
tertulis, atau gabungan
antara nilai praktik dan tertulis sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran dengan
pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai praktik dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai tertulis;
d. Nilai Sekolah (NS) sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf a diperoleh dari
gabungan antara nilai
rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 60% dan nilai Ujian Satuan
Pendidikan dengan pembobotan 40%;
e. Memiliki rata-rata Nilai Sekolah (NS)
sebagaimana dimaksud nomor 4 huruf d minimal 70,0
(Tujuh puluh koma nol) untuk semua mata pelajaran, dan nilai setiap mata pelajaran minimal 60,0 (Enam puluh koma
nol)
f.
Pembulatan nilai Sekolah (NS)
dinyatakan dalam rentang 0 sampai 100 dengan ketelitian satu angka dibelakang
koma (satu desimal), apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas, apabila
< 5 maka dihilangkan.
g. Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh
panitia sekolah yang dihadiri oleh dewan guru, minimal seluruh guru kelas IX,
serta kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar