A. TERTIB WAKTU
- Siswa sudah hadir disekolah pukul 06.50 WIB untuk melaksanakan kegiatan 7K. Selama 15 menit.
- Pukul 07.00 seluruh siswa baris didepan kelas dan menunggu guru jam pertama mempersilahkan masuk kelas.
- hingga Pukul 07.15 seluruh siswa melaksanakan pembiasaan, seperti berdoa sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan selanjutnya menyanyikan lagu wajib/Indonesia Raya.
- Waktu Kegiatan Belajar Mengajar dimulai tepat pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
- Absensi dilakukan dan diisi oleh Ketua Kelas/petugas kelas sebelum pelajaran dimulai, dan bagi siswa yang terlambat hadir wajib melapor kepada wali kelas, guru piket, Guru BK atau Kesiswaan.
- Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus mengirim surat, dan diketahui oleh orang tua/wali siswa.
- Selama Kegiatan Belajar berlangsung siswa yang hendak permisi kekamar kecil atau untuk keperluan tertentu harus mendapat ijin dari guru pengajar.
- Selama Kegiatan Sekolah berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar Sekolah tanpa ijin pihak sekolah.
- Siswa yang hendak permisi selama kegiatan sekolah masih berlangsung wajib minta ijin kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Wali Kelas/Guru Piket.
B. TERTIB DIRI (SIKAP)
- Siswa hendaknya mengedepankan sikap sopan santun dalam setiap gerak langkah dan pergaulan kesehariannya.
- Siswa tidak diperkenankan berbicara diluar batas kesopanan/etika.
- Siswa hendaknya memberi salam kepada guru, Pegawai, Tamu, jika bertemu dilingkungan sekolah, dengan mengucapkan Assalamualaikum Wr. Wb. / selamat pagi, selamat siang atau sore.
- Rambut siswa putra hendaknya dicukur pendek rapi.
- Siswa putri muslim menggunakan jilbab dan bagi siswa putri non muslim hendaknya dikepang atau diikat rapi dengan pita.
- Siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kerapian, dan kerindangan kelas dan sarana prasarana, serta lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang membawa sepeda motor kesekolah.
- Siswa dilarang membawa HP ( HP aplikasi Android ) kesekolah.
- Siswa dilarang :merokok, minum-minuman keras, membawa dan menggunakan / mengedarkan narkoba.
- Siswa yang membawa sepeda gayung wajib memarkir sepedanya dengan rapi pada tempat parker yang disediakan sekolah.
- Siswa dilarang membawa/membaca buku yang isinya bertentangan dengan norma-norma susila dan dilarang Pemerintah.
- Setiap siswa tidak diperkenankan mengambil, menguasai barang-barang yang bukan merupakan miliknya.
- Siswa dilarang berbelanja sebelum jam istirahat.
C. TERTIB BUSANA (PAKAIAN)
- Siswa wajib berpakaian sopan dan baju dimasukkan dengan rapi.
- Siswa wajib menggunakan pakaian dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Pakaian Putih-biru digunakan setiap hari senin dan selasa.
- Pakaian Batik-biru digunakan setiap hari rabu dan kamis.
- Pakaian Pramuka lengkap digunakan setiap hari jumat dan sabtu.
- Siswa wajib menggunakan sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang berlogo sekolah/Tut Wuri Handayani dan dasi.
- Pada saat mengikuti upacara Bendera setiap hari senin siswa wajib menggunakan topi lengkap dengan atributnya.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan perhiasan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
D. TERTIB BELAJAR
- Siswa mulai belajar dikelas tepat pukul 07.00 WIB.
- Sebelum Bapak/Ibu guru pengajar memasuki ruang kelas siswa telah menyiapkan diri untuk menerima pelajaran.
- Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa hendaknya bersikap sopan.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru pengajar.
- Siswa wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari guru pengajar.
- Siswa hendaknya mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif.
- Jika Bapak/Ibu guru berhalangan hadir, perangkat/petugas kelas agar menghubungi guru piket, untuk meminta tugas.
- Jika tidak ada tugas, siswa diarahkan oleh guru piket untuk belajar sendiri dikelas atau keperpustakaan atau diisi oleh guru piket atau guru BK dengan materi yang bersifat memotivasi belajar siswa.
- Siswa tidak diperkenankan mengganggu teman selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang melakukan tindakan corat-coret didinding, meja dan sarana kelas yang lainnya.
E. TERTIB ADMINISTRASI
- Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai Ketua, Sekretaris kelas mengisi absensi kelas dengan jujur.
- Siswa hendaknya menyiapkan peralatan / sarana pembelajaran dikelas masing-masing, sesuai dengan jadwal.
- Perangkat kelas hendaknya membuat struktur organisasi kelas.
- Masing-masing kelas agar dilengkapi dengan Gambar Garuda Pancasila, Gambar Presiden dan wakil Presiden.
- Jurnal Kelas hendaknya diisi setiap hari oleh, Ketua/Sekretaris kelas, dan guru Pengajar, lengkap dengan paraf.
- Setiap hari sabtu / seminggu sekali wali kelas hendaknya mengecek absen siswa, dan jurnal kelas serta mengisi paraf.
- Masing-masing ruang kelas agar dilengkapi dengan slogan yang bertemakan pendidikan.
- Setiap kelas hendaknya dilengkapi dengan Denah tempat duduk siswa.
- Sebelum kegiatan pembelajarn dimulai siswa hendaknya menyiapkan buku-buku pelajaran dan alat tulis sesuai jadwal.
- Dimasing-masing kelas agar dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran, Daftar Pembagian Tugas 7K.
F. LABORATORIUM
- Setiap siswa hanya boleh memasuki ruangan laboratarium sesuai dengan jadwal kegiatan.
- Siswa dilarang melakukan corat-coret pada dinding, meja dan sarana prasarana laboratorium.
- Memasuki laboratorium hendaknya rapi dan tertib.
- Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya tertib, terampil, tekun, dan kreatif.
- Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya menuruti petunjuk guru pembina.
G. PERPUSTAKAAN
- Setiap siswa hendaknya memanfaatkan perpustakaan secara maksimal, dan efektif.
- Setiap siswa pengguna perpustakaan hendaknya mematuhi Tata-Tertib Perpustakaan.
- Siswa dilarang melakukan corat-coret pada buku-buku, maupun sarana prasarana perpustakaan.
- Setelah selesai melaksanakan kegiatan perpustakaan hendaknya buku-buku ditaruh dengan rapi pada tempatnya.
H. RUANG KETERAMPILAN
- Siswa agar memasuki ruang keterampilan apabila ada jadwal kegiatan keterampilan.
- Segala kegiatan diruang keterampilan hendaknya mengikuti petunjuk guru Pembina.
- Siswa hendaknya melaksanakan kegiatan dengan kreatif, terampil ,dan tekun.
I. KEBERSIHAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN
- Siswa hendaknya senantiasa menciptakan dan memelihara lingkungan sekolah yang bersih dan rindang.
- Setiap siswa memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebersihan kelas dan halaman sekolah (pada kapling kelas yang ditentukan) 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
- Setiap siswa memiliki kewajiban untuk ikut menata lingkungan sekolah, agar nampak rindang dan asri.
- Setiap siswa wajib membuang sampah pada tong sampah yang tersedia.
- Siswa dilarang membuang sampah sembarangan dilingkungan sekolah.
- Petugas piket kelas wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal.
- 10 menit setelah bel jam pelajaran terakhir usai, petugas piket pada hari berikutnya, wajib melaksanakan kebersihan didalam kelas masing-masing.
- Menjelang pulang setiap siswa wajib memungut sampah yang ditemukan dikelas maupun halaman sekolah dan membuangnya pada tong sampah yang tersedia
J. SANKSI
Bagi siswa yang melakukan pelanggaran tata-tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi secara faedagogis dan dapat dipertanggungjawabkan berupa :
- Peringatan lisan bagi yang bersangkutan.
- Peringatan tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua siswa / wali murid.
- Pemanggilan orang tua siswa.
- Dikeluarkan sementara, atau skorsing selama 3 hari.
- Dikembalikan kepada orang tua siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar