Tata Tertib Siswa

A. TERTIB WAKTU


  1. Siswa sudah hadir disekolah pukul 06.50 WIB untuk melaksanakan kegiatan 7K. Selama 15 menit.
  2. Pukul 07.00 seluruh siswa baris didepan kelas dan menunggu guru jam pertama mempersilahkan masuk kelas.
  3. hingga Pukul 07.15 seluruh siswa melaksanakan pembiasaan, seperti berdoa sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan selanjutnya menyanyikan lagu wajib/Indonesia Raya.
  4. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar dimulai tepat pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
  5. Absensi dilakukan dan diisi oleh Ketua Kelas/petugas kelas sebelum pelajaran dimulai, dan bagi siswa yang terlambat hadir wajib melapor kepada wali kelas, guru piket, Guru BK atau Kesiswaan.
  6. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus mengirim surat, dan diketahui oleh orang tua/wali siswa.
  7. Selama Kegiatan Belajar berlangsung siswa yang hendak permisi kekamar kecil atau untuk keperluan tertentu harus mendapat ijin dari guru pengajar.
  8. Selama Kegiatan Sekolah berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar Sekolah tanpa ijin pihak sekolah.
  9. Siswa yang hendak permisi selama kegiatan sekolah masih berlangsung wajib minta ijin kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Wali Kelas/Guru Piket.

B. TERTIB DIRI (SIKAP)

  1. Siswa hendaknya mengedepankan sikap sopan santun dalam setiap gerak langkah dan pergaulan kesehariannya.
  2. Siswa tidak diperkenankan berbicara diluar batas kesopanan/etika.
  3. Siswa hendaknya memberi salam kepada guru, Pegawai, Tamu, jika bertemu dilingkungan sekolah, dengan mengucapkan Assalamualaikum Wr. Wb. / selamat pagi, selamat siang atau sore.
  4. Rambut siswa putra hendaknya dicukur pendek rapi.
  5. Siswa putri muslim menggunakan jilbab dan bagi siswa putri non muslim hendaknya dikepang atau diikat rapi dengan pita.
  6. Siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kerapian, dan kerindangan kelas dan sarana prasarana, serta lingkungan sekolah.
  7. Siswa dilarang membawa sepeda motor kesekolah.
  8. Siswa dilarang membawa HP ( HP aplikasi Android ) kesekolah.
  9. Siswa dilarang :merokok, minum-minuman keras, membawa dan menggunakan / mengedarkan narkoba.
  10. Siswa yang membawa sepeda gayung wajib memarkir sepedanya dengan rapi pada tempat parker yang disediakan sekolah.
  11. Siswa dilarang membawa/membaca buku yang isinya bertentangan dengan norma-norma susila dan dilarang Pemerintah.
  12. Setiap siswa tidak diperkenankan mengambil, menguasai barang-barang yang bukan merupakan miliknya.
  13. Siswa dilarang berbelanja sebelum jam istirahat.

C. TERTIB BUSANA (PAKAIAN)

  1. Siswa wajib berpakaian sopan dan baju dimasukkan dengan rapi.
  2. Siswa wajib menggunakan pakaian dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
  3. Pakaian Putih-biru digunakan setiap hari senin dan selasa.
  4. Pakaian Batik-biru digunakan setiap hari rabu dan kamis.
  5. Pakaian Pramuka lengkap digunakan setiap hari jumat dan sabtu.
  6. Siswa wajib menggunakan sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang berlogo sekolah/Tut Wuri Handayani dan dasi.
  7. Pada saat mengikuti upacara Bendera setiap hari senin siswa wajib menggunakan topi lengkap dengan atributnya.
  8. Siswa tidak diperkenankan menggunakan perhiasan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

D. TERTIB BELAJAR

  1. Siswa mulai belajar dikelas tepat pukul 07.00 WIB.
  2. Sebelum Bapak/Ibu guru pengajar memasuki ruang kelas siswa telah menyiapkan diri untuk menerima pelajaran.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa hendaknya bersikap sopan.
  4. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru pengajar.
  5. Siswa wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari guru pengajar.
  6. Siswa hendaknya mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif.
  7. Jika Bapak/Ibu guru berhalangan hadir, perangkat/petugas kelas agar menghubungi guru piket, untuk meminta tugas.
  8. Jika tidak ada tugas, siswa diarahkan oleh guru piket untuk belajar sendiri dikelas atau keperpustakaan atau diisi oleh guru piket atau guru BK dengan materi yang bersifat memotivasi belajar siswa.
  9. Siswa tidak diperkenankan mengganggu teman selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
  10. Siswa dilarang melakukan tindakan corat-coret didinding, meja dan sarana kelas yang lainnya.

E. TERTIB ADMINISTRASI

  1. Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai Ketua, Sekretaris kelas mengisi absensi kelas dengan jujur.
  2. Siswa hendaknya menyiapkan peralatan / sarana pembelajaran dikelas masing-masing, sesuai dengan jadwal.
  3. Perangkat kelas hendaknya membuat struktur organisasi kelas.
  4. Masing-masing kelas agar dilengkapi dengan Gambar Garuda Pancasila, Gambar Presiden dan wakil Presiden.
  5. Jurnal Kelas hendaknya diisi setiap hari oleh, Ketua/Sekretaris kelas, dan guru Pengajar, lengkap dengan paraf.
  6. Setiap hari sabtu / seminggu sekali wali kelas hendaknya mengecek absen siswa, dan jurnal kelas serta mengisi paraf.
  7. Masing-masing ruang kelas agar dilengkapi dengan slogan yang bertemakan pendidikan.
  8. Setiap kelas hendaknya dilengkapi dengan Denah tempat duduk siswa.
  9. Sebelum kegiatan pembelajarn dimulai siswa hendaknya menyiapkan buku-buku pelajaran dan alat tulis sesuai jadwal.
  10. Dimasing-masing kelas agar dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran, Daftar Pembagian Tugas 7K.

F. LABORATORIUM

  1. Setiap siswa hanya boleh memasuki ruangan laboratarium sesuai dengan jadwal kegiatan.
  2. Siswa dilarang melakukan corat-coret pada dinding, meja dan sarana prasarana laboratorium.
  3. Memasuki laboratorium hendaknya rapi dan tertib.
  4. Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya tertib, terampil, tekun, dan kreatif.
  5. Melaksanakan kegiatan Laboratorium hendaknya menuruti petunjuk guru pembina.

G. PERPUSTAKAAN

  1. Setiap siswa hendaknya memanfaatkan perpustakaan secara maksimal, dan efektif.
  2. Setiap siswa pengguna perpustakaan hendaknya mematuhi Tata-Tertib Perpustakaan.
  3. Siswa dilarang melakukan corat-coret pada buku-buku, maupun sarana prasarana perpustakaan.
  4. Setelah selesai melaksanakan kegiatan perpustakaan hendaknya buku-buku ditaruh dengan rapi pada tempatnya.

H. RUANG KETERAMPILAN

  1. Siswa agar memasuki ruang keterampilan apabila ada jadwal kegiatan keterampilan.
  2. Segala kegiatan diruang keterampilan hendaknya mengikuti petunjuk guru Pembina.
  3. Siswa hendaknya melaksanakan kegiatan dengan kreatif, terampil ,dan tekun.

I. KEBERSIHAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN

  1. Siswa hendaknya senantiasa menciptakan dan memelihara lingkungan sekolah yang bersih dan rindang.
  2. Setiap siswa memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebersihan kelas dan halaman sekolah (pada kapling kelas yang ditentukan) 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
  3. Setiap siswa memiliki kewajiban untuk ikut menata lingkungan sekolah, agar nampak rindang dan asri.
  4. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tong sampah yang tersedia.
  5. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan dilingkungan sekolah.
  6. Petugas piket kelas wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal.
  7. 10 menit setelah bel jam pelajaran terakhir usai, petugas piket pada hari berikutnya, wajib melaksanakan kebersihan didalam kelas masing-masing.
  8. Menjelang pulang setiap siswa wajib memungut sampah yang ditemukan dikelas maupun halaman sekolah dan membuangnya pada tong sampah yang tersedia

J. SANKSI

Bagi siswa yang melakukan pelanggaran tata-tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi secara faedagogis dan dapat dipertanggungjawabkan berupa :
  1. Peringatan lisan bagi yang bersangkutan.
  2. Peringatan tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua siswa / wali murid.
  3. Pemanggilan orang tua siswa.
  4. Dikeluarkan sementara, atau skorsing selama 3 hari.
  5. Dikembalikan kepada orang tua siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar