Komite Sekolah berfungsi sebagai :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/pengusaha) dan SMP Negeri 1 Kabuh berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat (orang tua siswa).
4. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
- Kebijakan dan Program Pendidikan.
- Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) yang menyangkut sumber dana dari orangtua siswa.
- Kriteria fasilitas pendidikan.
- Kriteria kinerja satuan pendidikan.
- Kriteria tenaga kependidikan.
- Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana sukarela masyarakat (orang tua siswa) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 1 Kabuh
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 1 Kabuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar