Komite Sekolah berperan sebagai :
1. Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP Negeri 1 Kabuh.
2. Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Kabuh
3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 1 Kabuh.
4. Mediator antara sekolah dengan orang tua siswa di SMP Negeri 1 Kabuh kaitan dengan program pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar